SEJARAH SINGKAT BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah, yang bertugas membantu Bupati Tapanuli Utara dalam melaksanakan manajemen kepegawaian serta bidang pendidikan dan pelatihan.

Pada Tahun 2016, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian Pada Tahun 2021, Badan Kepegawaian Daerah berubah Nomenklatur sesuai dengan Peraturan Derah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pada Tahun 2022, diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapanuli Utara.