Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan yang dimaksud dalam hal ini adalah Tanda Kehormatan Satyalancana Satya Lencana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
DASAR HUKUM:
- UU No. 20 Tahun 2009 ttg. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [lihat];
- PP No. 1 Tahun 2010 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [lihat];
- PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [lihat].
PENGERTIAN :
- Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.
- Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu);
- Warna Medali dapat dibedakan:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu).
TUJUAN:
Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga Dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.
Berkas yang perlu dilengkapi (masing-masing rangkap dua):
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi karyawan yang alih status kepegawaian;
- Surat Keputusan Pangkat dan Jabatan Terakhir;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan Berat dari Pejabat yang membidangi kepegawaian;
- Fotokopi Piagam Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun, Dua Puluh Tahun atau Satyalancana Karya Satya bentuk lama (bagi yang telah memilikinya);
- Fotokopi konversi NIP baru (bagi PNS yang SK CPNS-nya menggunakan NIP lama).