Tugas Belajar

By BPKPSDM Kab. Tapanul 05 Jul 2015, 16:36:15 WIB

SYARAT-SYARAT TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

>>>[Baca Peraturan Bupati Tapanuli Utara tentang Pedoman Pemberian Tugas dan Izin Belajar]<<<

 

1. Lembaga Pendidikan adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri yang program studinya telah terakreditasi minimal B.

2. Memiliki Rekomendasi mengikuti Seleksi yang ditandatangani Sekretaris Daerah a.n. Bupati,

    Syarat Permohonan Rekomendasi oleh Pimpinan SKPD dengan melampirkan dokumen antara lain:

  • Surat Permohonan Rekomendasi mengikuti seleksi oleh PNS kepada Pimpinan SKPD,
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan SKPD untuk mengikuti seleksi (Kecuali untuk PNS yang akan mengikuti Pendidikan Dokter Spesialis, rekomendasinya berasal dari RSUD),
  • Fotokopi Pangkat Terakhir dilegalisir.
  • Fotokopi Keputusan Bupati tentang pengangkatan jabatan terakhir bagi pejabat struktural dan pejabat fugsional tertentu dilegalisir.
  • Fotokopi Penilaian Pelaksanaan pekerjaan atau penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, Serendah-rendahnya bernilai baik dilegalisir.
  • Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Terakhir dilegalisir.
  • Fotokopi Transkrip Nilai Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar Terakhir dilegalisir
  • Surat Keterangan bahwa Pengajuan calon Peserta ugas Belajar telah disesuaikan dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar/Izin Belajar Tahunan.
  • Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi atau Fotokopi Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).

3. Berstatus PNS dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) Tahun, terhitung sejak diangkat menjadi PNS.

4. Untuk Bidang Ilmu yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten dapat diberikan sejak diangkat jadi PNS.

5. Bidang Ilmu yang diambil sesuai dengan Pengetahuan dan Keahlian yang dipersyaratkan dalam Jabatan.

6. Usia paling tinggi :

  • Program Diploma I/II/III Usia 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
  • Program Strata I (S-1) atau setara Usia 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
  • Program Strata II (S-2) atau setara Usia 42 (empat puluh dua) tahun.
  • Program Strata III (S-3) atau setara Usia 47 (empat puluh tujuh) tahun.

7. Unsur Penilaian Sasaran Kerja dan Penilaian Perilaku PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir, Serendah-rendahnya bernilai baik.

8. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau Berat.

9. Pangkat serendah-rendahnya :

  • Pengatur Muda (II/a) untuk Program Diploma I/II/III.
  • Pengatur Muda Tk. I (II/b) untuk Program Strata I (S-1) atau setara.
  • Penata Muda (III/a) untuk Program Strata II (S-2) atau setara.
  • Penata (III/c) untuk Program Strata III (S-3) atau setara.

10. Bagi Tenaga Fungsional tertentu, jenjang pendidikan bersifat linier dengan jabatan yang diampu.

11. Surat Keterangan yang mengutarakan Motivasi Tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi yang dinyatakan tertulis oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.

12. Surat Pernyataan yang menyatakan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pendidikan yang ditempuh dengan tepat waktu.

13. Tidak dalam status peserta Tugas Belajar lainnya.

14. Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah sehat jasmani dan rohani.

15. Surat Pernyataan dan/atau Nota Kesepakatan dari Lembaga/Badan yang berbadan hukum sebagai pemberi dana yang ada hubungannya dengan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

16. Persyaratan khusus bagi Calon Peserta Tugas Belajar dengan biaya APBD:

  • Program Diploma I/II/III Mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dengan Nilai Rata-rata Minimal 7,5.
  • Program Strata S-I atau Setara mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dengan Nilai Rata-rata 7,5 atau Diploma I/II/III dengan Nilai Indeks Prestasi kumulatif minimal 2.5.
  • Program Strata-II atau setara mempunyai Izajah paling rendah Strata-1 atau setara dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 kecuali diatur khusus oleh lembaga pendidikan.
  • Program Pendidikan Strata-III atau setara mempunyai ijazah paling rendah Strata-II atau setara dengan Nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 kecuali diatur khusus lembaga pendidikan.
  • Menandatangani perjanjian Tugas Belajar bermaterai cukup yang memuat hak dan kewajiban calon peserta Tugas Belajar.
  • Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten.
  • Bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan Formasi yang dibutuhkan.

17. Surat Persetujuan dari Menteri Sekretariat Negara bagi PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar di Luar Negeri.

Syarat-syarat di atas dapat diunduh:

Klik UNDUH