Pindah Instansi Antar Kabupaten Dalam Propinsi

By admin 09 Sep 2024, 18:12:40 WIB
  1. Berstatus PNS;
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan  atau jabatan terakhir;
  8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/ atau
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.