Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian

By admin 09 Sep 2024, 17:59:04 WIB
  1. Surat permintaan resmi (Lampiran surat bila ada) penyediaan data dan informasi kepegawaian dari Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Instansi/Badan/Lembaga baik pemerintah maupun swasta atau perorangan;
  2. Surat permintaan penyediaan data dan informasi kepegawaian disetujui oleh Kepala BKPSDM Kab. Tapanuli Utara dengan disposisi tertulis;
  3. Mencantumkan alamat pemohon (e-mail dan nomor telepon).