Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian
- Surat permintaan resmi (Lampiran surat bila ada) penyediaan data dan informasi kepegawaian dari Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Instansi/Badan/Lembaga baik pemerintah maupun swasta atau perorangan;
- Surat permintaan penyediaan data dan informasi kepegawaian disetujui oleh Kepala BKPSDM Kab. Tapanuli Utara dengan disposisi tertulis;
- Mencantumkan alamat pemohon (e-mail dan nomor telepon).