Pensiun

By BPKPSDM Kab. Tapanuli Utara 05 Jul 2015, 16:35:49 WIB

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai [lihat];
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [lihat];
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [lihat];
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil [lihat];
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional [lihat];
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil [lihat];
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya [lihat];
  8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya [lihat];
  9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil [lihat];
  10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya [lihat];
  11. Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 3 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil [lihat].

Syarat dan kelengkapan berkas:

A. Usul Pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP):

  1. Surat Pengantar berkas dari kepala unit kerja;
  2. Surat Permohonan dari Calon Pensiun;
  3. Fotokopi legalisir SK pengangkatan pertama (CPNS);
  4. Fotokopi legalisir SK PNS;
  5. Fotokopi legalisir SK pangkat terakhir;
  6. Fotokopi legalisir Penetapan Gaji Terakhir (Berkala);
  7. Fotokopi legalisir 1 SKP Tahun Terakhir;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga;
  9. Fotokopi Akte Kawin;
  10. Fotokopi Akte lahir anak-anak yang masih ditanggung;
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang/berat;
  12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  13. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  14. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.

Catatan:

  • Untuk menyampaian berkas usul pensiun selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum memasuki batas usia pensiun;
  • Masing-masing berkas dipersiapkan dalam bentuk hardcopy (fisik) sebanyak 1 rangkap dan bentuk softcopy (di-scan) dalam bentuk/format dokumen PDF dengan batas kapasitas maksimal 2 MB (2000 KB) per berkas termasuk pas foto yang disimpan ke flashdisk/CD;
  • Silahkan unduh persyaratan usul BUP di atas: [UNDUH].

 

B. Usul Pensiun Janda/Duda dan Kenaikan Pangkat Anumerta (PNS yang meninggal dalam tugas):

  1. Surat Pengantar berkas dari unit kerja
  2. Surat Permohonan dari ahli waris;
  3. Fotokopi legalisir SK pengangkatan pertama (CPNS);
  4. Fotokopi legalisir SK PNS;
  5. Fotokopi legalisir SK pangkat terakhir;
  6. Fotokopi legalisir Penetapan Gaji Terakhir (Berkala);
  7. Fotokopi legalisir SKP 1 Tahun Terakhir;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga;
  9. Fotokopi Akte Kawin;
  10. Fotokopi Akte lahir anak-anak yang masih ditanggung;
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang/berat;
  12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  13. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  14. Surat Keterangan Meninggal Dunia;
  15. Surat Keterangan Ahli Waris;
  16. Surat Keterangan Janda/Duda;
  17. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.

Selain persyaratan di atas ada beberapa syarat-syarat tambahan untuk Kenaikan Pangkat Anumerta (PNS yang meninggal dalam tugas):

  1. Surat visum dari rumah sakit pemerintah;
  2. Surat kronologis kejadian dari kepolisian;
  3. Laporan kronologis kejadian dari kepala unit kerja;
  4. Surat perintah tugas dari atasan (jika sedang melaksanakan tugas);
  5. SK Kenaikan pangkat anumerta sementara dari pimpinan instansi pemerintah.

Catatan:

  • Masing-masing berkas dipersiapkan dalam bentuk hardcopy (fisik) sebanyak 1 rangkap dan bentuk softcopy (di-scan) dalam bentuk/format dokumen PDF dengan batas kapasitas maksimal 2 MB (2000 KB) per berkas termasuk pas foto yang disimpan ke flashdisk/CD;
  • Silahkan unduh persyaratan Usul Pensiun Janda/Duda di atas: [UNDUH].

 

C. Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri (Pensiun Dini):

  1. Surat Pengantar berkas dari kepala unit kerja;
  2. Surat Permohonan dari Calon Pensiun;
  3. Fotokopi legalisir SK pengangkatan pertama (CPNS);
  4. Fotokopi legalisir SK PNS;
  5. Fotokopi legalisir SK pangkat terakhir;
  6. Fotokopi legalisir Penetapan Gaji Terakhir (Berkala);
  7. Fotokopi legalisir 1 SKP Tahun Terakhir;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga;
  9. Fotokopi Akte Kawin;
  10. Fotokopi Akte lahir anak-anak yang masih ditanggung;
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang/berat;
  12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  13. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  14. Surat pernyataan dari yang bersangkutan;
  15. Usia yang bersangkutan minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun;
  16. Pas Foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.

Catatan:

  • Masing-masing berkas dipersiapkan dalam bentuk hardcopy (fisik) sebanyak 1 rangkap dan bentuk softcopy (di-scan) dalam bentuk/format dokumen PDF dengan batas kapasitas maksimal 2 MB (2000 KB) per berkas termasuk pas foto yang disimpan ke flashdisk/CD;
  • Silahkan unduh persyaratan usul pensiun atas permintaan sendiri di atas: [UNDUH].