Pensiun
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai [lihat];
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [lihat];
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [lihat];
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil [lihat];
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional [lihat];
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil [lihat];
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya [lihat];
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya [lihat];
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil [lihat];
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya [lihat];
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 3 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil [lihat].
Syarat dan kelengkapan berkas:
A. Usul Pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP):
- Surat Pengantar berkas dari kepala unit kerja;
- Surat Permohonan dari Calon Pensiun;
- Fotokopi legalisir SK pengangkatan pertama (CPNS);
- Fotokopi legalisir SK PNS;
- Fotokopi legalisir SK pangkat terakhir;
- Fotokopi legalisir Penetapan Gaji Terakhir (Berkala);
- Fotokopi legalisir 1 SKP Tahun Terakhir;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akte Kawin;
- Fotokopi Akte lahir anak-anak yang masih ditanggung;
- Surat Pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang/berat;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Pas Foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
Catatan:
- Untuk menyampaian berkas usul pensiun selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum memasuki batas usia pensiun;
- Masing-masing berkas dipersiapkan dalam bentuk hardcopy (fisik) sebanyak 1 rangkap dan bentuk softcopy (di-scan) dalam bentuk/format dokumen PDF dengan batas kapasitas maksimal 2 MB (2000 KB) per berkas termasuk pas foto yang disimpan ke flashdisk/CD;
- Silahkan unduh persyaratan usul BUP di atas: [UNDUH].
B. Usul Pensiun Janda/Duda dan Kenaikan Pangkat Anumerta (PNS yang meninggal dalam tugas):
- Surat Pengantar berkas dari unit kerja
- Surat Permohonan dari ahli waris;
- Fotokopi legalisir SK pengangkatan pertama (CPNS);
- Fotokopi legalisir SK PNS;
- Fotokopi legalisir SK pangkat terakhir;
- Fotokopi legalisir Penetapan Gaji Terakhir (Berkala);
- Fotokopi legalisir SKP 1 Tahun Terakhir;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akte Kawin;
- Fotokopi Akte lahir anak-anak yang masih ditanggung;
- Surat Pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang/berat;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Surat Keterangan Meninggal Dunia;
- Surat Keterangan Ahli Waris;
- Surat Keterangan Janda/Duda;
- Pas Foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
Selain persyaratan di atas ada beberapa syarat-syarat tambahan untuk Kenaikan Pangkat Anumerta (PNS yang meninggal dalam tugas):
- Surat visum dari rumah sakit pemerintah;
- Surat kronologis kejadian dari kepolisian;
- Laporan kronologis kejadian dari kepala unit kerja;
- Surat perintah tugas dari atasan (jika sedang melaksanakan tugas);
- SK Kenaikan pangkat anumerta sementara dari pimpinan instansi pemerintah.
Catatan:
- Masing-masing berkas dipersiapkan dalam bentuk hardcopy (fisik) sebanyak 1 rangkap dan bentuk softcopy (di-scan) dalam bentuk/format dokumen PDF dengan batas kapasitas maksimal 2 MB (2000 KB) per berkas termasuk pas foto yang disimpan ke flashdisk/CD;
- Silahkan unduh persyaratan Usul Pensiun Janda/Duda di atas: [UNDUH].
C. Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri (Pensiun Dini):
- Surat Pengantar berkas dari kepala unit kerja;
- Surat Permohonan dari Calon Pensiun;
- Fotokopi legalisir SK pengangkatan pertama (CPNS);
- Fotokopi legalisir SK PNS;
- Fotokopi legalisir SK pangkat terakhir;
- Fotokopi legalisir Penetapan Gaji Terakhir (Berkala);
- Fotokopi legalisir 1 SKP Tahun Terakhir;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akte Kawin;
- Fotokopi Akte lahir anak-anak yang masih ditanggung;
- Surat Pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang/berat;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan;
- Usia yang bersangkutan minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun;
- Pas Foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
Catatan:
- Masing-masing berkas dipersiapkan dalam bentuk hardcopy (fisik) sebanyak 1 rangkap dan bentuk softcopy (di-scan) dalam bentuk/format dokumen PDF dengan batas kapasitas maksimal 2 MB (2000 KB) per berkas termasuk pas foto yang disimpan ke flashdisk/CD;
- Silahkan unduh persyaratan usul pensiun atas permintaan sendiri di atas: [UNDUH].