Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil

By BPKPSDM Kab. Tapanul 09 Sep 2024, 18:19:43 WIB
  1. Surat pengantar dari Instansi atau Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir;
  3. Fotocopy Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  4. Fotocopy Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  5. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir Sekolah/PTN/PTS;
  6. Fotocopy Keputusan Tugas Belajar/Izin Belajar;
  7. Forlap Dikti;
  8. Akreditas Program Studi minimal B
  9. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja selama 2 tahun terakhir.