Pemberian Surat Izin Cuti
a. Cuti Hamil
1. Surat Permohonan yang bersangkutan;
2. Surat Perkiraan Melahirkan dari Dokter;
3. Surat Pengantar dari SKPD.
b. Cuti Melahirkan
1. Surat Permohonan yang bersangkutan;
2. Surat Keterangan Lahir dari Dokter;
3. Surat Pengantar dari SKPD.
c. Cuti di Luar Tanggungan Negara
1. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
2. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
4. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir;
5. Foocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. Surat Nikah (bagi Pegawai Negeri Sipil wanita);
7. Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
d. Cuti Besar dan Cuti Alasan Penting
1. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
2. Fotocopy Surat Keputusan Calon pegawai Negeri Sipil;
3. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
4. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir.
e. Cuti Tahunan
1. Surat Permohonan yang bersangkutan
2. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah