IZIN BELAJAR

By admin 05 Jul 2015, 16:36:28 WIB

SYARAT-SYARAT IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

>>>[Baca Peraturan Bupati Tapanuli Utara tentang Pedoman Pemberian Tugas dan Izin Belajar]<<<

1. Lembaga Pendidikan adalah:

  • Lembaga Pendidikan Negeri/Swasta di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara yang program studinya telah terakreditasi.
  • Lembaga Pendidikan Negeri/Swasta di luar wilayah Kabupaten Tapanuli Utara yang program studinya telah terakreditasi minimal B.
  • Lembaga Pendidikan dengan program pendidikan kelas jauh hanya diperkenankan untuk Universitas Terbuka Negeri.

2. Memiliki Rekomendasi mengikuti Seleksi yang ditandatangani Sekretaris Daerah a.n. Bupati.

    Syarat Permohonan Rekomendasi oleh Pimpinan SKPD dengan melampirkan dokumen antara lain:

  • Surat Permohonan Rekomendasi mengikuti seleksi oleh PNS kepada Pimpinan SKPD.
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan SKPD untuk mengikuti seleksi (Kecuali untuk PNS yang akan mengikuti Pendidikan Dokter Spesialis, rekomendasinya berasal dari RSUD).
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
  • Fotokopi Keputusan Bupati tentang pengangkatan jabatan terakhir bagi pejabat struktural dan pejabat fugsional tertentu dilegalisir.
  • Fotokopi Penilaian Pelaksanaan pekerjaan atau penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, Serendah-rendahnya bernilai baik dilegalisir.
  • Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Terakhir dilegalisir.
  • Fotokopi Transkrip Nilai Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar Terakhir dilegalisir
  • Surat Keterangan bahwa Pengajuan calon Peserta ijin Belajar telah disesuaikan dengan Rencana Izin Belajar Tahunan.
  • Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi atau Fotokopi Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).

3. Berstatus PNS dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) Tahun, terhitung sejak diangkat menjadi PNS.

4. Mendapatkan Izin Tertulis dari Pimpinan SKPD yang bersangkutan.

5. Unsur Penilaian Sasaran Kerja dan Penilaian Perilaku PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir, Serendah-rendahnya bernilai baik.

6. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau Berat.

7. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat.

8. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

9. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada Pemerintah Kabupaten.

10. Bagi Tenaga Fungsional tertentu, jenjang pendidikan bersifat linier dengan jabatan yang diampu.

11. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat yang lebih tinggi.

12. Bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan Formasi yang dibutuhkan.
 

Syarat-syarat di atas dapat diunduh:

Klik UNDUH